Cyber Sabotage and Extortion

 

MAKALAH

CYBER SABOTAGE and EXTORTION



ADE ANGGA SAPUTRA

NIM : 13180994

DHIA MARSYA ASSYAFIQ

NIM : 13180950

EZZA FADHYL FAUZZI

NIM : 13180949

 

 

 


 

Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Kampus Kabupaten Banyumas

2020







KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) UNIVERSITAS BSI.

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran, Terima Kasih


 

 

 

Purwokerto,   19 Desember 2020

 

                                     Penulis





Bab 1

A.   Abstrak

Cyber Sabotage and Extortion dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan virus yang merusak sistem komputer. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.

 

B.   Latar Belakang Masalah

Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cybercrime” sebuah area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan. Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.


 

Bab 2

A.   Pengertian Cyber Sabotage

Cyber Sabotage merupakan suatu kejahatan yang pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan virus ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism.

 

B.   Pengertian Extortion

Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan.

 

C.   Modus Cyber Sabotage and Extortion

Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya :

1. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.

2. Menggangu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal.

3. “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau politik.

4. Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.

5. Memborbadir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

 

D.   Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion

UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) tentang cyber sabotage and extortion, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet.

 

Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.

 

Pasal 107f UU ITE, berbunyi :

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.


 

Pasal pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi :

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

E.    Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion

Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.


 

Bab 3

A.   Penyebab Cyber Crime Sabotage and Extortion

Faktor-faktor penyebab cyber crime sabotage and extortion. Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :

1. Akses internet yang tidak terbatas.

2. Kelalaian pengguna komputer.

3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.

4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.

5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

6. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

 

B.   Pencegahan Cyber Crime Sabotage and Extortion

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara dan pribadi akrab bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langkah untuk menanggulangi secara global :

1. Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.

2. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.

3. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.

4. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu waktu terjadi deface tinggal menggunakan data backup.

5. Melindungi server dengan firewall dan IDS.

 

C.   Mengamankan dari Cyber sabotage dan Extortion

Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan Extortion:

 

1. Mangamankan sistem, tujuan yang nyara dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisisr kemungkinan perusakan tersebut.

2. Penanggulangan Global the organization for economic coorperation and development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of legal policy beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penaggulanagan cybercrime adalah :

a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-pekara yang berhubungan dengan cybercrime.

d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah.

e. Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

f. Meningkatkan kerjasama antaranegara, baik bilateral, regional maupun multi lateral dalam upaya penanganan cybercrime.


 

Bab 4

A.  Kesimpulan

Kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan negatif, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

 

B.  Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah :

1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khusunya.

2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

4.      Harus ada aturan khusu mengenai cyber crime.

5.      Jangan asal klik link.

6.      Selalu memasang antivirus untuk mencegah secara pribadi.

Komentar