MAKALAH
INTELLECTUAL PROPERTY
ADE ANGGA SAPUTRA
NIM : 13180994
DHIA MARSYA ASSYAFIQ
NIM : 13180950
EZZA FADHYL FAUZZI
NIM : 13180949
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Kampus Kabupaten Banyumas
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) UNIVERSITAS BSI.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran, Terima Kasih
Purwokerto, 26 Desember 2020
Penulis |
Bab 1
A. Abstrak
Hak Kekayaan Intelektual memberikan kewenangan hukum kepada seseorang untuk mendapat keuntungan dari karya intelektual yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihak lain, yang tanpa persetujuan, tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari sebuah karya intelektual. Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu tersebut berada dalam hukum sipil yang dikenal dengan properti. Artikel ini menyelidiki kembali perlindungan dasar hak kekayaan intelektual untuk memberikan justifikasi bahwa hak kekayaan intelektual adalah properti yang memiliki sifat dasar properti dan faktanya obyek properti memiliki hak milik.
B. Latar Belakang Masalah
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini
susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi
perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena
internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin,
lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya
dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini
seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat
jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan
membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan
media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
Bab 2
A. Pengertian Intellectual Property
Perlindungan Hak Cipta dalam era digital adalah menyediakan hak cipta yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital. Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative Commons. Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi Creative Commons atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka kreditnya untuk penciptaan yang asli. Dalam beberapa tahun terakhir, Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan baru-baru ini mungkin teknologi di bidang paten, merek dagang, hak cipta dan lain-lain ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta itu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.
B. Pengertian Database Internet
Database adalah kumpulan data yang disusun secara sistematis untuk memudahkan dan efisien pengambilan informasi. Dalam Hal ini biasanya dalam Form elektronik. Database harus dibedakan dari sebuah sistem basis data (kadang dikenal sebagai database sistem manajemen) yang merupakan program perangkat lunak atau komputer yang mengelola database. Merupakan perbedaan penting untuk diingat ketika mempertimbangkan apa yang dilindungi dalam database. Komputer database berarti penyajian informasi, pengetahuan, fakta, konsep atau instruksi dalam teks, gambar, audio, video yang sedang diolah atau telah disusun secara formal dan telah diproduksi oleh komputer, sistem komputer atau komputer network. Sebuah database umumnya dapat dilihat sebagai kumpulan catatan, masing-masing yang berisi bidang satu atau lebih (yaitu, potongan data) tentang beberapa entitas (misalnya, objek), seperti orang, organisasi, kota, produk, karya seni, resep, kimia, atau urutan DNA. Sebagai contoh, kolom untuk database yang adalah tentang orang yang bekerja untuk pesan tertentu perusahaan mungkin termasuk nama,nomor identifikasi karyawan,alamat,telepon nomor,tanggal mulai kerja, posisi dan gaji untuk setiap pekerja.
C. Hak Cipta dan Internet
Sebagai internet telah menjadi lebih umum, kebutuhan untuk perlindungan hak cipta ada juga telah menjadi sebuah kebutuhan. Saat ini, hukum hak cipta telah disesuaikan untuk melindungi Internet item, sama seperti yang telah diadaptasi selama bertahun-tahun untuk melindungi berbagai media baru lainnya. Ini melindungi karya asli atau pekerjaan yang tetap dalam media yang nyata, yang berarti ada tertulis, mengetik, atau direkam. Tapi karena tidak dirancang khusus untuk internet, di beberapa daerah hukum hak cipta di internet bisa sejelas lumpur. Internet mulai di AS sekitar 30 tahun yang lalu, di departemen pemerintah pertahanan sebagai transfer informasi alat selama masa perang. Pada awalnya (1950-1975), itu beroperasi pada siput dan kemudian pada tahun 1983 internet muncul dan diganti di atas, kemudian menyebar di seluruh dunia. Sekarang, ini adalah di seluruh dunia jaringan komputer yang berbagi protokol komunikasi umum, maka tergantung pada lokasi geografis dan mengintegrasikan masyarakat dunia global.
D. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda. Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4. Jenis dan judul ciptaan.
5. Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau dipermohonkan langsung didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap dua.
Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
E. Hukum Tentang Intellectual Property
Hak cipta sebagai salah satu bidang dari hak kekayaan intelektual berhubungan dengan perlindungan produk yang merupakan hasil dari kecerdasan manusia. Domain hak cipta adalah perlindungan karya sastra dan seni, termasuk diantaranya tulisan, musik, karya-karya seni rupa seperti lukisan, karya-karya berbasis teknologi seperti program komputer, database elektronik, dan lain-lain. Karya-karya tersebut yang merupakan Ciptaan, yang ketika diumumkan pada media internet dalam bentuk digital, tetap mendapatkan perlindungan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Pasal di atas menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta mencakup konten digital terlepas dari bentuk yang ada atau media penyebarannya. Informasi yang dilindungi oleh hak cipta dalam bentuk analog terus dilindungi ketika berubah menjadi bentuk digital. Sebagai contoh, suatu artikel, lagu, gambar, ataupun foto yang pengedaran atau penyebarannya dilakukan melalui media internet akan tetap mendapatkan perlindungan sebagai ciptaan.
Perlindungan hak cipta tidak dapat dijamin tanpa infrastruktur penegakan hukum, demikian juga dengan yang dilakukan di seluruh dunia. Umumnya, prosedur hukum untuk penegakan hukum hak cipta dominan diatur oleh undang-undang nasional dan dijalankan di tangan otoritas nasional. Namun, terdapat sejumlah instrumen multinasional atau regional yang membahas kewajiban minimum dan norma yang tidak mengikat dari otoritas nasional tentang penegakan hukum hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya. Untuk lingkup internasional dikarenakan biaya teritorial dan prosedural, para pihak yang bersengketa semakin banyak yang menggunakan mekanisme alternatif untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Bab 3
A. Penyebab Pelanggaran Intellectual Property
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran Intellectual Property :
1. Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.
2. Faktor pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
3. Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
4. Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum.
B. Jenis Pelanggaran Intellectual Property
Jenis-jenis pelanggaran hak cipta di internet antara lain berupa pengumuman yaitu penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, dan penyebaran suatu ciptaan melalui media internet secara tanpa hak atau tanpa seijin pencipta, misalnya:
1. Mengunggah/mengunduh ciptaan berupa lagu, video, foto, gambar, tulisan secara tanpa hak.
2. Membuat website dengan mempergunakan gambar/foto/layout/design/video secara tanpa hak.
3. Mengakui karya tulis orang lain sebagai karya yang ditulis sendiri (plagiat).
4. Membuat situs yang berisi database lagu-lagu dengan file mp3 yang bisa diunduh secara bebas oleh semua pengakses situs padahal si pembuat situs sama sekali tidak punya hak untuk mengumumkan lagu-lagu tersebut.
5. Mengunduh software
berbayar dari suatu situs lalu menggandakannya dalam bentuk CD-ROM untuk dijual
sendiri; dan lain-lain.
Bab 4
A. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain. Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
B. Saran
Jangan membajak karya-karya orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motivasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
Komentar
Posting Komentar